Bersama al-Qur'an (118)
(إقرأ)
M. Djidin
IAIN Ternate
Hari Keduapuluh enam Puasa
Membaca ayat qauliyah dan ayat kauniyah. Ayat qauliyah adalah ayat-ayat yang difirmankan oleh Allah swt. di dalam al-Qur’an.
Ayat kauniyah adalah ayat
atau tanda yang wujud di sekeliling yang diciptakan oleh Allah SWT. Ayat kauniyah adalah ayat dalam bentuk benda, kejadian, peristiwa dan lainnya yang ada di sekitar kita, di alam ini.
Bacaan kita hari ini :
Penafsiran yang tidak utuh
Setiap muslim meyakini bahwa al-Qur'an al-Kariim adalah sumber utama hukum Islam. Ia merupakan pedoman berisi petunjuk, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungannya. Itulah sebabnya, jika al-Qur'an dijadikan pedoman, ia tidak sekedar dibaca, dihafal, tetapi harus dipelajari, dipahami kandungannya. Al-Qur'an Surah Shaad ayat 29 menjelaskan bahwa al-Qur'an harus dipelajari lafazd-lafazdnya, makna-maknanya agar dapat diperoleh pelajaran darinya.
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya :
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.
Al-Qur'an tidak banyak memberi manfaat apabila isi dan pesan yang disampaikan tidak dipahami. Salah satu upaya agar al-Qur'an dapat dipahami dengan baik, adalah menafsirkan ayat-ayatnya. Penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an dilakukan oleh mufassir yaitu orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mamadai, memiliki seperangkat ilmu pengetahuan yang seharusnya dimiliki agar bisa menafsirkan al-Qur'an dengan baik. Sebaliknya, penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dilakukan oleh bukan ahlinya bisa melahirkan penafsiran yang tidak utuh.
Pada malam keduapuluh enam ramadhan, di sebuah mesjid di sebuah kompleks perumahan di Makassar, seorang ustadz berceramah tentang lailatul qadr dan al-Qur'an. Di sela penjelasannya, ia mengutip ayat 3 Surah an-Nisa' :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya :
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Menurut ustadz, berdasarkan pemahaman teks bahwa laki-laki itu diperintahkan untuk memiliki dua istri. Karena itu perempuan atau istri tidak boleh menolak apabila suaminya ingin poligami. Bahkan ustadz menyalahkan seorang istri jika berkeberatan apabila suaminya poligami. Ustadz tidak membaca ayat berikutnya. Padahal ayat yang dibaca oleh ustadz masih ada lanjutannya. Ayat tersebut :
ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya :
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
Contoh penafsiran tersebut adalah penafsiran yang tidak utuh yang menimbulkan pemahaman yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki al-Qur'an.
Tugas dakwah memang tidaklah dimonopoli oleh kelompok tertentu saja, tetapi tugas dakwah, menyampaikan ceramah agama adalah tugas setiap pribadi muslim. Sarjana ekonomi dapat menyampaikan dakwahnya tentang ekonomi dalam perspektif Islam, demikian halnya sarjana kedokteran (dokter), kesehatan masyarakat berbicara bagaimana perhatian Islam tentang kesehatan, begitu pula dalam bidang sosiologi, antropologi, sejarah, pendidikan, dan lain-lain. Jika dalam berbagai disiplin ilmu dengan pendekatan Islam dapat dikaji diceramahkan kepada publik, tentulah jati diri al-Qur'an akan semakin tampak dan akan semakin memberikan manfaat yang lebih bermakna. Namun demikian ketika pembahasan berkaitan dengan ayat-ayat al-Qur'an sejatinya ayat-ayat itu bersama penjelasannya dikutip secara utuh tidak sepotong-sepotong. Penafsiran ayat-ayat tidak ditafsirkan secara pribadi, sesuai selera, tetapi merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang sudah masyhur. Insya Allah dakwah apapun yang disampaikan akan sampai ke publik dengan baik, masyarakat semakin tercerahkan. Semoga.
آمين يا رب العٰلمين
والله أعلم بالصواب
Latepost
Graha, Makassar, Jumat, 26 Ramadhan 1440 H/ 31 Mei 2019
(إقرأ)
M. Djidin
IAIN Ternate
Hari Keduapuluh enam Puasa
Membaca ayat qauliyah dan ayat kauniyah. Ayat qauliyah adalah ayat-ayat yang difirmankan oleh Allah swt. di dalam al-Qur’an.
Ayat kauniyah adalah ayat
atau tanda yang wujud di sekeliling yang diciptakan oleh Allah SWT. Ayat kauniyah adalah ayat dalam bentuk benda, kejadian, peristiwa dan lainnya yang ada di sekitar kita, di alam ini.
Bacaan kita hari ini :
Penafsiran yang tidak utuh
Setiap muslim meyakini bahwa al-Qur'an al-Kariim adalah sumber utama hukum Islam. Ia merupakan pedoman berisi petunjuk, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungannya. Itulah sebabnya, jika al-Qur'an dijadikan pedoman, ia tidak sekedar dibaca, dihafal, tetapi harus dipelajari, dipahami kandungannya. Al-Qur'an Surah Shaad ayat 29 menjelaskan bahwa al-Qur'an harus dipelajari lafazd-lafazdnya, makna-maknanya agar dapat diperoleh pelajaran darinya.
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ
Artinya :
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.
Al-Qur'an tidak banyak memberi manfaat apabila isi dan pesan yang disampaikan tidak dipahami. Salah satu upaya agar al-Qur'an dapat dipahami dengan baik, adalah menafsirkan ayat-ayatnya. Penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an dilakukan oleh mufassir yaitu orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mamadai, memiliki seperangkat ilmu pengetahuan yang seharusnya dimiliki agar bisa menafsirkan al-Qur'an dengan baik. Sebaliknya, penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang dilakukan oleh bukan ahlinya bisa melahirkan penafsiran yang tidak utuh.
Pada malam keduapuluh enam ramadhan, di sebuah mesjid di sebuah kompleks perumahan di Makassar, seorang ustadz berceramah tentang lailatul qadr dan al-Qur'an. Di sela penjelasannya, ia mengutip ayat 3 Surah an-Nisa' :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya :
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Menurut ustadz, berdasarkan pemahaman teks bahwa laki-laki itu diperintahkan untuk memiliki dua istri. Karena itu perempuan atau istri tidak boleh menolak apabila suaminya ingin poligami. Bahkan ustadz menyalahkan seorang istri jika berkeberatan apabila suaminya poligami. Ustadz tidak membaca ayat berikutnya. Padahal ayat yang dibaca oleh ustadz masih ada lanjutannya. Ayat tersebut :
ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya :
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.
Contoh penafsiran tersebut adalah penafsiran yang tidak utuh yang menimbulkan pemahaman yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki al-Qur'an.
Tugas dakwah memang tidaklah dimonopoli oleh kelompok tertentu saja, tetapi tugas dakwah, menyampaikan ceramah agama adalah tugas setiap pribadi muslim. Sarjana ekonomi dapat menyampaikan dakwahnya tentang ekonomi dalam perspektif Islam, demikian halnya sarjana kedokteran (dokter), kesehatan masyarakat berbicara bagaimana perhatian Islam tentang kesehatan, begitu pula dalam bidang sosiologi, antropologi, sejarah, pendidikan, dan lain-lain. Jika dalam berbagai disiplin ilmu dengan pendekatan Islam dapat dikaji diceramahkan kepada publik, tentulah jati diri al-Qur'an akan semakin tampak dan akan semakin memberikan manfaat yang lebih bermakna. Namun demikian ketika pembahasan berkaitan dengan ayat-ayat al-Qur'an sejatinya ayat-ayat itu bersama penjelasannya dikutip secara utuh tidak sepotong-sepotong. Penafsiran ayat-ayat tidak ditafsirkan secara pribadi, sesuai selera, tetapi merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang sudah masyhur. Insya Allah dakwah apapun yang disampaikan akan sampai ke publik dengan baik, masyarakat semakin tercerahkan. Semoga.
آمين يا رب العٰلمين
والله أعلم بالصواب
Latepost
Graha, Makassar, Jumat, 26 Ramadhan 1440 H/ 31 Mei 2019
Comments
Post a Comment